Pajak Mobil Mewah, Penjual Mobilnya Juga Bisa Ikut Dilacak

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah gencar melacak dan mendata para pemilik mobil mewah untuk mengetahui kewajiban pajak mereka, soalnya tak sedikit diantara mereka yang tak melaporkannya ke Ditjen Pajak. Namun, penelusuran ini sekaligus bisa melacak aspek pajak di perusahaan importir yang menjualnya.

“Artinya, dengan penelusuran siapa jati diri pemilik dan profil kewajiban pajaknya, kita juga bisa satu paket, yakni bagaimana saat proses pembelian. Apakah pajak-pajaknya juga terpenuhi,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, saat dihubungi detikOto, di Jakarta, Senin (17/3/2015).


Berbagai jenis pajak memang ada dalam proses jual beli mobil mewah, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak impor dan lain-lain.


“Tentu, jika tidak terpenuhi kita akan lacak. Karena ini kan sudah menyangkut ranah pidana juga,” ucap Wahju.


Hanya, Wahju tidak bersedia menyebutkan berapa banyak mobil-mobil berharga selangit yang proses pembeliannya tidak memenuhi kewajiban pajak. Begitu pun dengan perusahaan penjualnya. “Kami tidak mempunyai data, karenanya kita lakukan pelacakan ini,” tuturnya.


Namun yang pasti, kata dia, satuan tugas di Ditjen Pajak yang melakukan penelusuran informasi dan data para pemilik mobil kelas atas itu terus bergerak secara intensif.


“Kami tidak membentuk tim khusus, tapi sudah ada Satgas yang dibentuk saat zaman (Dirjen Pajak dijabat) Pak Fuad Rahmany,” kata Wahju.



Redaksi: redaksi[at]detikoto.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com






http://ift.tt/eA8V8J

Tinggalkan Komentar: