“Jumlah mereka cukup banyak. Kami memang belum memiliki data yang lengkap, tetapi kalau kita lihat saban malam di jalanan Jakarta berseliweran, kita bisa dapat gambaran berapa jumlahnya,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Wahju Tumakaka, saat dihubungi detikOto, di Jakarta, Senin (17/3/2015).
Jumlah itu baru di Jakarta saja, belum di kota-kota lainnya. Oleh karena itu, proses penelusuran dan pendataan pemilik mobil mewah itu tak hanya dilakukan di Jakarta saja, tetapi juga kota-kota besar lainnya.
“Ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, dalam rangka untuk mengetahui profil wajib pajak apakah setoran pajak yang mereka bayarkan sesuai dengan kekayaan mereka yang sesungguhnya,” papar Wahju.
Dia menyebut, langkah itu bukan semata-mata untuk menggenjot tingkat pendapatan pajak saja, tetapi juga meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama dalam memberikan informasi dan data.
Dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi.
Redaksi: redaksi[at]detikoto.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
http://ift.tt/eA8V8J