Mobil BMW yang Bermasalah Nginap di IIMS

Jakarta - Sejak tadi malam pengunjung Indonesia International Motor Show (IIMS) dikagetkan dengan kehadiran mobil BMW yang dipasangi stiker bertuliskan minta ganti rugi kepada pihak BMW Indonesia. Oleh pemiliknya mobil itu sepertinya sengaja diparkir di depan gedung Pusat Niaga, JI Expo, Kemayoran, Jakarta Utara.

Mobil itu diparkir di dekat line up mobil-mobil yang akan ditest drive oleh pengunjung IIMS dan dekat pintu masuk IIMS. Jadi siapa pun yang lewat pasti lihat mobil hitam ini.


Kemarin malam, para awak media sempat menunggu untuk bertemu dengan pemilik mobil BMW itu hingga pukul 22.15 WIB, tapi orang yang ditunggu tak kunjung datang.


Pantauan detikOto di lokasi hari ini, mobil BMW yang memiliki nomor polisi B 161 FCA ternyata masih ada.


Rupanya pemilik mobil itu sengaja menginapkan mobilnya di arena parkir IIMS untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat dan juga produsen mobil BMW yang tengah mengikuti pameran IIMS.


Sampai saat ini, mobil BMW itu masih diparkir di tempat yang sama seperti hari sebelumnya. Diperkirakan sang pemilik mobil itu akan terus memarkirkan mobil BMW-nya sampai hari terakhir IIMS, yakni tanggal 28 September nanti.


"Sebenarnya parkir menginap seperti itu tidak apa-apa, asalkan dia bayar," kata Public Relation Manager Dyandra Promosindo, Mirna Suryani Gozal, Sabtu (27/9/2014).


Di pemberitaan detikOto sebelumnya, mobil BMW milik Musa Dirgantara itu menjadi pusat perhatian pengunjung karena ditempelkan stiker yang bertuliskan "Berdasarkan keputusan pengadilan negeri Jakarta Barat nomor: 336/Pdt.G/2013/PN Jakarta Barat. Menghukum PT BMW Indonesia untuk mengganti unit mobil BMW ini dengan mobil BMW yang baru dan membayar ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 secara tunai".


Tulisan itu ditempelkan di bodi dan kaca belakang sebelah kiri dan kanan serta di kaca belakang.


Mobil BMW itu menurut kuasa hukum Musa, Nico Senjaya mengalami kerusakan setelah pemakaian enam bulan.


Saat digunakan mobil suka menyentak secara mendadak yang membuat pengendara dan penumpangnya merasa tidak nyaman. Bahkan Musa mengaku kalau dia dan keluarganya jadi sering pusing dan mual-mual akibat mobil yang sering tersentak mendadak itu.


"Padahal ini matik. Jadi kalau lagi antre atau macet mobil ini harus menunggu mobil di depannya maju 1-2 meter dulu, kalau tidak bisa nabrak," jelasnya kepada detikOto beberapa waktu lalu.


Mendapati mobilnya bermasalah, Musa pun membawa mobil tersebut ke bengkel resmi. Menurut bengkel resmi BMW software mobil ini harus di-update. Tapi setelah hal itu dilakukan, masalah ternyata tidak hilang.


Di kesempatan selanjutnya, penggantian komponen suku cadang pressure regulator juga dilakukan namun lagi-lagi masalah masih ada dan kini Musa dikatakan BMW harus mengganti Part HIS Accumulator, tapi harus menunggu karena part tersebut harus didatangkan terlebih dahulu dari negara Jerman.


"Jadi dari 2012 sampai 2013 ini mobil itu bolak-balik terus ke bengkel, tapi masalah tidak selesai-selesai," lugasnya.


Akibat masalah-masalah tadi, Musa pun meminta BMW untuk mengganti mobil miliknya. BMW menolak hal tersebut. Akhirnya Musa pun men-somasi BMW hingga 2 kali, hingga akhirnya muncul lah keputusan PN Jakbar seperti yang diklaim pemilik mobil tadi.


"Ini kan masalah hak konsumen yang terabaikan. Pak Musa beli mobil baru, tangan pertama, tapi kenapa bisa bermasalah terus seperti ini. Ini kan BMW," ujarnya.


PT BMW Indonesia sendiri melalui Corporate Communications Director Helena Abidin tidak mau berkomentar banyak soal kasus ini. Helena menyerahkan perseteruan konsumen ini kepada pengacara BMW.


"Kasusnya sudah ditangani lawyernya diler kami saat ini," ujarnya.



Redaksi: redaksi[at]detikoto.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com






http://ift.tt/eA8V8J

Tinggalkan Komentar: