Ini Komentar Produsen Mobil Seputar Rencana Jokowi Hapuskan Insentif LCGC

Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo kabarnya akan mengevaluasi pemberian insentif untuk mobil murah atau Low Cost and Green Car. Jokowi malah kabarnya akan menghapus insentif pajak 0 persen untuk LCGC yang dianggap tidak tepat sasaran, karena justru menaikkan konsumsi BBM bersubsidi.

Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Sudirman MR mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar dulu terkait masalah itu. Ia baru akan berkomentar ketika rumor itu sudah menjadi kenyataan.


"Saya tidak komentar dulu, tunggu kebijakannya keluar dulu saja," kata Sudirman ketika ditemui di booth Daihatsu Hall D, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Utara.


Tapi, Sudirman berharap kepada pemerintahan baru nanti Gaikindo sebagai asosiasi atau perwakilan industri otomotif bisa tetap diajak untuk berdiskusi dengan pemerintah membahas perkembangan industri otomotif.


"Kami Gaikindo mengharapkan di pemerintahan baru Gaikindo tetap diajak berdiskusi oleh pemerintah. Seperti yang sekarang ini kami sering melakukan diskusi dengan pihak Kementerian Perindustrian membahas yang lainnya," harap Sudirman.


Sudirman melanjutkan, dengan adanya diskusi antara Gaikindo dengan pemerintah keduanya bisa saling bertukar pendapat. Seperti Gaikindo bisa menyampaikan kondisi di pasar otomotif.


"Kami mengharapkan pemerintahan baru bisa mengundang kami melalui kementerian perindustrian untuk terus bisa merdiskusi seperti apa yang sering dilakukan di pemerintahan sekarang ini," pungkasnya.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (PP) No 41 Tahun 2013 soal ketentuan mobil murah atau low cost and green car (LCGC) termasuk program low carbon emission seperti mobil listrik, hybrid, biodiesel, dan biofuel. Khusus untuk mobil LCGC pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diterapkan sebesar 0 persen dengan harga dasar Rp 95 juta.


Sebelumnya Wakil Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto awal tahun lalu menuturkan pemberian insentif ini telah menarik tambahan investasi dari merek-merek mobil tersebut. "Kedua menambah lapangan pekerjaan. Itu manfaat PP nomor 41. Dan ketiga transfer teknologi," kata kepada detik di Jakarta, Jumat (14/3/2014).


Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan banyak manfaatnya untuk masyarakat Indonesia. Karena itu peraturan ini harus tetap berjalan di Tanah Air.


"Kalau andai tidak ada PP 41, apa yang akan terjadi. Mereka angkat kaki, dan investasi di negara lain yang mengikuti aturan AFTA. Tiap bulan kapal roro di Tanjung Priok masuk membawa LCGC, masuk ke Indonesia secara CBU. Siapa yang melarang, itu sudah peraturan. Mobil tetap masuk karena AFTA. Jadi mau kita mencegah produksi dalam negeri ya enggak apa-apa, tapi mobil tetap masuk dengan biaya masuk nol persen. Belum lagi kehilangan investasi," tukas Jongkie.


Sementara saat berkampanye beberapa waktu lalu, Ketua Tim Ekonomi Jokowi-JK, Arif Budimata, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi program LCGC karena bertentangan dengan niat penghematan konsumsi BBM bersubdisi.


"Ini mau kurangi BBM kok pakai LCGC? Itu contoh-contoh kebijakan inkonsisten. Ujung-ujungnya fiscal deficit jadi tinggi karena kuota terus bertambah. Industri otomotif juga nggak dikendalikan," kata Arif bulan Juni lalu.


Arif menuturkan konsep kendaraan green car ke depan harus diperjelas. Green car harus memakai BBM non subsidi dengan oktan tinggi seperti pertamax.


"Kita kembalikan konsep green car. Apakah mobil yang makan BBM oktan di bawah 90 masuk green car? Green car itu harus pakai low carbon (oktan di atas 90). BBM oktan rendah justru ciptakan karbon lebih banyak karena pembakaran nggak sempurna, lebih boros," jelasnya.


Bagaimana menurut Otolovers, apakah mobil LCGC harus dicabut insentifnya?







http://ift.tt/eA8V8J

Tinggalkan Komentar: