Apakah Mobil Anda Sudah Rusak Total?

Jakarta - Dalam sebuah asuransi kendaraan, ada dua jenis asuransi yang tersedia, yakni All Risk (Komprehensif) dan Total Loss Only (TLO). Jenis asuransi All Risk adalah yang akan mengganti seluruh klaim yang diajukan, mulai dari mobil yang dicuri hingga mobil mengalami kerusakan, termasuk kerusakan kecil seperti lecet maupun penyok.

Akan tetapi, pada jenis asuransi Total Loss Only, perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian jika mobil tersebut benar-benar hilang karena dicuri atau mengalami kecelakaan hingga kerusakannya mencapai lebih dari 75%. Tentu saja, jenis asuransi All Risk lebih besar preminya daripada asuransi Total Loss Only.


Namun, sering kali para pemilik kendaraan tidak dapat menentukan apakah mobil yang telah mengalami kecelakaan tergolong rusak total atau tidak. Jika mengecek ke bengkel, beberapa bengkel ada yang menyatakan dapat memperbaiki kerusakan yang ada, tapi ada juga bengkel yang menyatakan bahwa mobil tersebut sudah rusak total.


Lalu, sebenarnya, apakah yang menentukan sebuah mobil itu sudah rusak total dan dapat mengajukan klaim Total Loss Only? Berikut ini adalah penjelasannya.







http://ift.tt/eA8V8J

Tinggalkan Komentar: