Akan tetapi, pada jenis asuransi Total Loss Only, perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian jika mobil tersebut benar-benar hilang karena dicuri atau mengalami kecelakaan hingga kerusakannya mencapai lebih dari 75%. Tentu saja, jenis asuransi All Risk lebih besar preminya daripada asuransi Total Loss Only.
Namun, sering kali para pemilik kendaraan tidak dapat menentukan apakah mobil yang telah mengalami kecelakaan tergolong rusak total atau tidak. Jika mengecek ke bengkel, beberapa bengkel ada yang menyatakan dapat memperbaiki kerusakan yang ada, tapi ada juga bengkel yang menyatakan bahwa mobil tersebut sudah rusak total.
Lalu, sebenarnya, apakah yang menentukan sebuah mobil itu sudah rusak total dan dapat mengajukan klaim Total Loss Only? Berikut ini adalah penjelasannya.
http://ift.tt/eA8V8J